- Pelayanan sirkulasi
Layanan peminjaman, pengembalian, perpanjangan, pemesanan (reserve), dan penagihan keterlambatan koleksi.
Layanan sirkulasi merupakan layanan utama dalam kegiatan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan. Adapun ketentuan layanan sirkulasi pada Perpustakaan Daerah Kabupaten Natuna adalah sebagai berikut:
- Pemustaka yang berhak meminjam adalah pemustaka yang telah memiliki Kartu Anggota Perpustakaan yang masih berlaku.
- Jumlah buku yang dapat dipinjam maksimal 4 (empat) eksemplar dalam satu kali transaksi peminjaman.
- Jangka waktu peminjaman adalah 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal peminjaman.
- Petugas perpustakaan akan memberikan layanan pengingat (reminder) kepada pemustaka yang telah melewati batas waktu peminjaman melalui pesan WhatsApp.
- Perpanjangan masa pinjam dapat dilakukan sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan, apabila buku tidak sedang dipesan oleh pemustaka lain.
- Layanan perpanjangan masa pinjam dapat dilakukan secara langsung di perpustakaan maupun secara daring melalui pesan WhatsApp kepada petugas sirkulasi.

