- Pelayanan silang layan
Layanan kerjasama antar perpustakaan untuk saling meminjamkan koleksi yang tidak dimiliki.
Perpustakaan Daerah Kabupaten Natuna menyelenggarakan layanan silang layan atau pinjam-meminjam koleksi antar perpustakaan sebagai upaya pemerataan akses bahan bacaan di wilayah Kabupaten Natuna. Layanan ini ditujukan untuk membantu sekolah-sekolah, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Perpustakaan Desa dan instansi-instansi yang memiliki keterbatasan koleksi bahan pustaka. Adapun ketentuan layanan silang layan adalah sebagai berikut:
- Peminjaman koleksi diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya;
- Jangka waktu peminjaman adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal peminjaman;
- Perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan apabila masih dibutuhkan dan koleksi tidak sedang dipesan oleh lembaga lain;
- Lembaga peminjam bertanggung jawab atas keutuhan dan keamanan koleksi yang dipinjam. Tujuan dari layanan ini adalah untuk mendukung kegiatan literasi di sekolah dan masyarakat, serta meningkatkan kerja sama dan jejaring antar perpustakaan di Kabupaten Natuna.

