Pelayanan keanggotaan

  • Pelayanan keanggotaan

 

Layanan pendaftaran dan pengelolaan data pemustaka untuk memperoleh hak memanfaatkan seluruh layanan perpustakaan.

 

Perpustakaan Daerah Kabupaten Natuna menyediakan layanan keanggotaan sebagai syarat untuk memanfaatkan layanan peminjaman koleksi. Pelayanan keanggotaan diselenggarakan melalui dua metode, yaitu:

 

  1. Secara luring (offline): Pemustaka dapat datang langsung ke Perpustakaan Daerah Kabupaten Natuna dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu keluarga untuk dilakukan pendataan oleh petugas;
  2. Secara daring (online): Pemustaka dapat melakukan registrasi mandiri melalui pranala resmi https://s.id/Pendaftarananggota dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Seluruh layanan keanggotaan ini tidak dipungut biaya (gratis). Tujuan dari layanan keanggotaan secara luring dan daring ini adalah untuk mempermudah, mempercepat, dan memperluas jangkauan akses masyarakat Kabupaten Natuna untuk menjadi anggota perpustakaan.